Temuan BPK RI Di Laporkan Ke APH, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 11 SKPD Di Mateng

 


MATENG, Agabong.com - Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Front Pejuang Keadilan (FPK) Melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas belanja perjalanan dinas 11 (sebelas) SKPD tidak sesuai ketentuan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Satreskrim Polres Mamuju Tengah (MATENG) pada Selasa (30/04/2024).


Dalam surat laporan itu terlampir hasil pemeriksaan BPK-RI bahwa adanya temuan pada "Belanja perjalanan dinas 11 SKPD tidak sesuai ketentuan pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp.36.548.220.782.00. dan terealisasi senilai Rp.34.120.170.175.00. atau 93,36%, 

berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas pada 11 SKPD yaitu: Badan keuangan, Inspektorat, Sekertarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekertariat Daerah, Dinas lingkungan hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (P2KB & P3A), Badan Perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman, 

Diketahui terdapat permasalahan - permasalahan sebagai berikut.

1. Perjalanan Dinas yang dilakukan dalam lingkungan kantor sendiri pada dua SKPD yaitu badan keuangan dan Sekertariat Daerah senilai Rp.37.440.000.00. hal itu di ikuti oleh sejumlah pegawai yang juga mendapat uang harian dengan Standan Satuan Harga (SSH) Rp.160.000.00 perhari

2. Tarif uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan presiden No.33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga regional pada inspektorat senilai Rp.62.220.000.00.

3. Perjalanan dinas ganda pada 5 (lima) SKPD yaitu, Badan keuangan, Sekertariat DPRD, Sekertariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, 

4. Perjalanan dinas tidak didukung bukti yang Sah pada 11 SKPD yaitu: Badan keuangan, Inspektorat, Sekertarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekertariat Daerah, Dinas lingkungan hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (P2KB & P3A), Badan Perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman, senilai Rp.548.005.144.00.

5. Pembayaran biaya makan dan minum yang tidak termasuk dalam komponen biaya perjalanan dinas pada Sekertariat Daerah senilai Rp.1.140.000.00

Alwi Jayadi sebagai dewan komando FPK mengatakan semua indikasi KKN perlu dikawal secara bersama karna KKN termasuk dalam Exstra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa 



Kami berharap penuh kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti laporan kami sesuai hukum acara pidana yang berlaku di negara kita dan harapan nya laponan kami juga segera mendapat kejelasan berupa kepastian Hukum. Tutur nya


Perbuatan KKN tidak dapat di Restoratif justice atau penghapusan tindak pidana atas pelakunya maka orang yang telah melakukan harus mendapat sangsi pidana jika bukti-bukti memenuhi unsur pidana dan jika hanya masuk dalam pelanggaran administratif maka kami meminta secara tegas pada institusi yang berwenang untuk memberi sangsi administrasi pula agar penegakan hukum tidak terkesan tumpul di daerah kita sesuai dengan asas equality before the law yang bermakna semua orang sama kedudukan nya Dimata hukum tak ada yang kebal atas hukum. Tegasnya


Kami sebagai organisasi ekstra parlementer yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa akan berkomitmen untuk menjalankan fungsi Social of control dan mengawal semua problematika sosial, hukum,ekonomi dan politik di negara kita terkhusus nya di Kabupaten Mamuju Tengah. Tutup Alwi Jayadi