KPU Mateng Umumkan Pemenuhan Dokumen Syarat Dukungan Calon independen Bupati Di Pilkada 2024


Alamsyah Ketua KPU kabupaten Mamuju Tengah


Mamuju Tengah, Agabong.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah memulai tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan. 

Pengumuman  ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat yg ingin mendaftar sebagai bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati di pilkada Mamuju Tengah 2024.

Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah memaparkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah Nomor :149/PL.03.2-PU/7606/2/2024 tentang penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024.

Hal ini disampaikan kepada awak media agabong.com, minggu 5/5/2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.



Bahwa pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Adapun Waktu dan tempat penyerahan dimulai Rabu s.d Sabtu/ 8 s.d 11 Mei 2024 Pada waktu jam kerja dan 12 Mei 2024 sampai pukul pukul 23.59 Wita. Helpdesk Pencalonan Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah. 


jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir adalah 94.341  jiwa, maka bakal calon perseorangan harus menyerahkan dukungan sedikitnya 10 persen dari jumlah DPT dan tersebar minimal di 3 kecamatan, tutup Alamsyah. 

Editor : Agabong