Dzulkifli

Keluarga Besar Karang Taruna Mamuju Tengah.

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Kapolda Resmikan Inovasi Manarang Lantas, Bus Sekolah untuk Pelajar Minimalisir Angka Kecelakaan

Agabong.com - Polda Sulbar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adang Ginanjar kini meresmikan inovasi kreatif Ditlantas yang diberi nama “Manarang Lantas” di hari syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 dengan tema Moderisasi pelayan polantas presisi mengawal pemilu damai untuk Indonesia maju.

Terlihat Kapolda menyerahkan kunci Minibus kepada personel Ditlantas tanda akan beroperasinya kendaraan tersebut. Bersamaan itu, Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah laka lantas khusus khususnya untuk kalangan remaja.

Untuk jalan rusak tolong segera di atasi dan pengadaan rambu-rambu lalu lintas dititik-titik tertentu guna mencegah terjadinya kecelakaan, harap Kapolda.

Manarang Lantas sendiri merupakan Inovasi berupa Bus polisi yang akan diberdayakan untuk mengantar siswa ke sekolah guna mencegah laka lantas dan menjadi simbol akan pentingnya keselamatan berlalu lintas terhadap anak remaja usia sekolah.

Inovasi ini sendiri terlahir atas dasar kepedulian terhadap tingginya angka kecelakaan di Sulbar khususnya di usia 6-16 tahun. Hal ini tentu cukup memprihatinkan karena Diusia tersebut anak-anak seharusnya sedang dalam masa pertumbuhan sekaligus masa keemasan untuk meraih cita-cita.

Faktor kecelakaan sendiri tidak terlepas dari kesibukan orang tua beraktivitas serta minimnya ketersediaan angkutan umum sehingga memaksakan anak-anaknya untuk berkendara sendiri ke sekolah. 

Untuk itu, kehadiran Manarang Lantas menjadi wujud untuk mencegah kecelakaan sekaligus solusi yang tepat bagi anak-anak sekolah untuk tidak lagi berkendara sendiri saat kesekolah.

Kegiatan yang berlangsung di aula Marannu Polda Sulbar ini turut dihadiri para pejabat utama Mapolda, Kapolres jajaran, para Kasat Lantas, Jasa Raharja dan tamu undangan lainnya, Senin (25/9/23).

Humas Polda Sulbar

Dinas P3AP2KB Genjot Program Untuk Menurunkan stunting Di Kabupaten Mamuju Tengah

Agabong.com - MAMUJU TENGAH - Pola asuh kurang tepat diduga menjadi salah satu pemicu stunting di Mamuju Tengah. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Mamuju Tengah, Hj. Nahda. 

Menurut Nahda, dari beberapa balita yang menderita stunting berasal dari keluarga terbilang mampu. 

"Kalau saya liat yang terkena stunting rata-rata orang tuanya yang berpenghasilan diatas, " Kata Nahda ditemui di kantornya, Jl. Soekarno Hatta, Benteng, Tobadak, Senin (22/9/2023) sore tadi. 
"Jadi bukan karena tidak mampu sehingga kekurangan gizi, namun karena faktor pola asuh yang kurang tepat, " Sambungnya. 

Kata ia, mungkin karena ketidaktahuan para orang tua terkait kebutuhan gizi balitanya. 

"Kalau dilihat dari kehidupan orang tuanya, mereka bisa membeli bahan ataupun makanan bergizi, " Terangnya. 

Lanjut ia, pihaknya pun terus langkah-langkah pencegahan. 

"Kalau di dinas kami sudah ada beberapa langkah dilakukan diantaranya, Mini Loka Karya tingkat kecamatan dan pengadaan Dapur Sehat (Dashat) yang digelar di 17 Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB)," Sebutnya. 

Ia berharap aksi percepatan penurunan stunting  dapat berjalan dengan baik dan membuahkan hasil.

"Itu yang kita harapkan dan semoga masyarakat juga dapat memahami sehingga angka stunting di Mamuju Tengah terus mengalami penurunan, " Pungkasnya. 

Diketahui, saat ini angka stunting di Mamuju Tengah September 2023 sebesar 28,1 persen. 

Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada Maret 2023 lalu, yakni sebesar 28,6 persen. 

Bawaslu Mamuju Tengah mengimbau kepada calon perserta pemilu agar tetap patuh terhadap regulasi Dan berpedoman pada undang - undang 7 tahun 2017.

Agabong.com - Mamuju Tengah- Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Bawaslu Mamuju Tengah mengimbau kepada calon perserta pemilu agar tetap patuh terhadap regulasi yang sudah ada dan tetap berpedoman pada undang - undang 7 tahun 2017.

Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H),Supiardi juga mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), untuk tetap melakukan penelusuran keabsahan Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai ke kantor desa dan tingkat RT/RW. 

"Pengawas pemilu harus rajin melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi dan mencegah adanya potensi pindah memilih dan pindah domisili yang tidak di ketahui dan tidak melapor sehingga berpotensi hak pilih menjadi hilang"Tegasnya

Terlepas dari itu Bawaslu Mamuju Tengah akan tetap massifkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih  hingga ke plosok Desa di Kabupaten Mamuju Tengah demi meminimalisir potensi hilangnya hak pilih sebagaimana amanah Undang - Undang.

Selain itu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah ini juga menegaskan agar pihak jajarannya agar lebih telaah melihat alih status TNI atau Polri yang sudah pensiun, sehingga mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah DPT pada suatu wilayah,” jelasnya

Sebagai pengawas pemilu kita diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan Pemilu di seluruh tahapannya. Salah satu fokus yang harus dikawal betul adalah tentang hak pilih. Setiap WNI yang telah memenuhi syarat tidak boleh kehilangan hak pilihnya. Dan itu harus dijaga betul untuk itu sebagai pengawas tetunya harus lebih siap dan jeli melihat semua persoalan dan potensi yang ada.Tutupnya

Polres Mateng Bertindak Cepat dalam Menyelesaikan Sengketa Lahan Antar Kelompok Tani di Dusun Rawa Indah

Agabong.com, POLRES MAMUJU TENGAH - Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) telah bergerak cepat untuk mengatasi potensi konflik lahan antara dua kelompok tani di Dusun Rawa Indah, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Selasa (19/9/2023).

Penyelesaian sengketa lahan ini berlangsung di dua tempat yang dimana juga dilakukan di rumah DG. Buang, Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong Budong, Kab. Mamuju Tengah. Tujuan utama adalah meredakan ketegangan antara kelompok tani Makassar dan kelompok tani Mamasa terkait klaim lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri di lokasi WKSM Dusun Rawa Indah.

Muh. Yusuf, selaku Ketua Kelompok Tani Garincing (Makassar), menjelaskan bahwa wilayah yang menjadi klaim oleh kelompok tani Garincing juga menjadi klaim oleh kelompok tani Tunas Mandiri (Mamasa). Luas lahan yang menjadi sumber perselisihan mencapai 153 hektar, yang sebagian diperoleh dari hasil tumbangan hutan sebesar 94 hektar (sudah bersertifikat) dan 60 hektar dari pembelian.

“Kami telah mengambil langka hukum dengan mengajukan surat pengaduan kepada Polres Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Tengah. Hasil pemeriksaan BPN menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan sertifikat yang kami miliki”. Ucapnya.

Di sisi lain, kelompok yang juga mengklaim lahan tersebut adalah kelompok Tani Tunas Mandiri (Mamasa) yang diketuai Arwan.

Guna meredam potensi konflik tersebut, Kabag Ops AKP Mukhtar Mahdi, Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kasat Intelkam Polres Mateng Andi Haidir Yusuf, turun kelapangan memberikan pesan penting bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan kepala dingin melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini sebagai negara hukum. Dia juga mengingatkan agar warga dari kelompok Mamasa yang berada di lokasi sawit tersebut tidak terpancing untuk melakukan perlawanan atau mengumpulkan massa.

Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah dan pihak kepolisian telah aktif terlibat dalam menangani permasalahan ini. 

Semua pihak berharap bahwa melalui problem solving ini dengan kerjasama dan dialog yang konstruktif, sengketa lahan ini dapat diselesaikan tanpa melibatkan konflik fisik yang tidak diinginkan. Dari Polres Mamuju Tengah akan terus mengawal perkembangan situasi ini untuk memastikan penyelesaiannya secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Humas Polres Mateng

Hari Ini, Polres Mateng Resmi Gelar Operasi Zebra Marano-2023 untuk Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Agabong.com - POLRES MAMUJU TENGAH - Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) bersama unsur Forkopimda melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Marano Tahun 2023 yang dipimpin langsung Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H di Lapangan Apel Mapolres Mateng Jl. H. Aras Tammauni Benteng Tobadak. Senin (4/9/2023), 

Sebelum membacakan amanat tertulis Kapolda Sulbar, Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy melakukan pengecekan pasukan dan menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan dari anggota Polri, Satpol PP dan Dishub.

“Operasi ini direncanakan akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023 dengan mengusung tema "Dengan Semangat Malaqbiq Kita Wujudkan KamseLtibcarLantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024." Operasi ini memiliki beberapa tujuan utama, termasuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan, angka fatalitas korban kecelakaan, dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.” Ucap Kapolres saat mulai membacakan Amanat Kapolda Sulbar.

Operasi Zebra Marano - 2023 akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung oleh penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembelajaran dan pemahaman bahwa keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Zebra Marano - 2023. 

Pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum antara lain:
1. Berkendara tanpa menggunakan helm SNI.
2. Berkendara tanpa memasang safety belt.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Menggunakan telepon saat berkendara.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan.
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
7. Melawan arus.
8. Kendaraan odol (over dimension over load).

Dalam penutupan amanatnya, Kapolres berharap agar Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk, dan bimbingan kepada seluruh peserta dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga Operasi Zebra Marano - 2023 sukses mencapai tujuan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik dan kontribusi positif dalam menjaga ketertiban selama masa menuju Pemilu Damai 2024.


Humas Polres Mateng

Press Release Hasil Operasi Sikat Marano-2023 Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Curat dan Curanmor

Agabong.com - POLRES MAMUJU TENGAH – Dalam upaya memberantas aksi kejahatan di wilayah Sulawesi Barat, Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) melalui Operasi Sikat Marano-2023. Hasil operasi ini diumumkan pada Press Release yang diadakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mamuju Tengah. Selasa (29/8/2023).

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy, S.H dan Kasi Humas IPTU Mustamir, S.H menyampaikan Hasil pengungkapan kasus pada pelaksanaan Operasi Sikat Marano 2023 dari tanggal 14 s/d 27 Agustus 2023 dengan mengamankan 5 orang tersangka.

Dalam kasus pertama, tindak pidana pencurian dengan pemberatan melibatkan tersangka inisial ZK yang melakukan pencurian dengan menggadai dua unit Bucket Excavator. Kronologis kejadian dimulai dari sebelumnya pelaku tidak mampu membayar minuman keras di sebuah cafe. Pelaku kemudian melakukan pencurian alat berat dan menggadaikannya untuk menebus motor yang dijaminkannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara dalam kasus lainnya juga diungkap tersangka dengan inisial DA yang melakukan pencurian dengan memasuki rumah korban dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000. Tersangka berhasil diamankan dan dihadapkan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Operasi Sikat Marano-2023 juga mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tiga tersangkanya merupakan pria inisial DA, AS, MS terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan barang curian. Berbagai barang bukti seperti sepeda motor dan tas jinjing wanita berhasil ditemukan dalam penyelidikan ini. Ketiganya dihadapkan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke-4, Ke 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun." Jelas Amri.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan memberikan kerjasama kepada pihak berwajib dalam mengatasi tindak pidana serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman kriminal di lingkungan sekitarnya.


Humas Polres Mateng

Sat res narkoba polresta mamuju kembali amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika

Agabong.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus seorang lelaki atas nama Bahtiar Alias Tare (44) saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di Tarailu Jalan Poros Mamuju – Palu Kecamatan Sampaga Mamuju, Senin 28 agustus 2023

Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut, Bahwa Lk. Bahtiar diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya

Lebih lanjut dikatakan, Bahwa Lk. Bahtiar adalah seorang residivis dalam kasus tindak pidana yang sama yakni penyalah gunaan narkoba jenis sabu

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Lelaki Bahtiar mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya. Tambahnya

Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :

Barang bukti yang di amankan berupa 12 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
1 buah Timbangan,3 (tiga) unit handphone. Papar Iptu Makmur

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga konsumsi dan mengedarkan narkoba jenis shabu. Imbuhnya

Dia menambahkan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Mamuju